PCR test adalah salah satu metode yang digunakan untuk mendeteksi adanya virus Covid-19 dalam tubuh seseorang. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama keterangan PCR test berlaku? Sebenarnya, aturannya berbeda-beda di setiap negara, termasuk di Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2020, keterangan PCR test berlaku selama 14 hari. Hal ini juga diperkuat oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Anung Sugihantono, yang menyatakan bahwa hasil PCR test hanya berlaku untuk 14 hari.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, dr. Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, juga menegaskan pentingnya memperhatikan masa berlaku keterangan PCR test. “Keterangan PCR test yang sudah lewat batas waktu tidak bisa dijadikan bukti untuk masuk ke suatu daerah atau negara,” ujarnya.
Namun, ada juga kasus di mana beberapa negara atau daerah menetapkan masa berlaku keterangan PCR test yang berbeda. Sebagai contoh, Singapura mewajibkan keterangan PCR test yang berlaku selama 72 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan beberapa maskapai penerbangan yang mensyaratkan hasil PCR test yang berlaku dalam rentang waktu tertentu sebelum keberangkatan.
Sebagai kesimpulan, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan aturan dan kebijakan terkait masa berlaku keterangan PCR test di setiap negara atau daerah yang akan kita kunjungi. Dengan demikian, kita dapat terhindar dari masalah saat melakukan perjalanan.